
Badan Bahasa Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Jakarta, Kemendikbudristek — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia pada 1—4 Oktober 2024 di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menghasilkan draf naskah akademik pemutakhiran standar kemahiran berbahasa Indonesia serta memutakhirkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Diskusi ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai lembaga, termasuk Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta diskusi terdiri dari anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang berasal dari 24 Balai Bahasa serta 21 peserta dari kalangan profesional dan lembaga terkait.
Ganjar Harimansyah, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, membuka acara dengan menekankan pentingnya peran Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai instrumen untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia secara tulis dan lisan. Menurut Ganjar, salah satu indikator kekuatan bahasa Indonesia adalah adanya standardisasi kebahasaan yang kokoh, yang tercermin dalam tata bahasa baku, pedoman ejaan, serta uji kemahiran berbahasa.
Ganjar juga menjelaskan bahwa UKBI telah berkembang dari tes berbasis kertas hingga adaptif berbasis internet, dengan dukungan standar dari akademisi dan pakar berbagai bidang. "Bahasa Indonesia sudah sangat kokoh, dengan jutaan penutur di seluruh dunia, baik penutur asli maupun pemelajar asing," kata Ganjar. UKBI diakui sebagai alat ukur yang valid untuk semua keterampilan berbahasa, dari menulis hingga berbicara, dan menjadi instrumen penting dalam upaya internasionalisasi bahasa Indonesia.
Elvi Suzanti, Ketua KKLP UKBI, menambahkan bahwa diskusi ini akan membahas pemutakhiran standar kemahiran berbahasa Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan profesi di era teknologi global. Profesi-profesi yang belum tercakup dalam Permendikbud 2016 akan dimasukkan dalam pemutakhiran ini untuk mencerminkan kebutuhan zaman.***
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Gelombang 2
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SIT KARAKTER ANAK SHALIH PADANG GEL. 2 RESMI DIBUKA Padang, 05 Januari 2024 — SIT Karakter Anak Shalih Padang kembali membuka Penerimaan Peserta Did
Kisah Inspiratif Para Pejuang Literasi untuk Anak Negeri
Jakarta, Kemendikbudristek -- Kepulauan Natuna, terletak di garis depan perbatasan Indonesia, dikenal dengan kekayaan alamnya, namun menghadapi tantangan dalam akses literasi. Di tengah
Gotong Royong Kunci Transformasi dan Pemulihan Pembelajaran
Jakarta, Kemendikbudristek – Sebagai bagian dari kegiatan Gelar Aksi Nyata Pemulihan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) men
Gotong Royong Mitra Pembangunan Wujudkan Pembelajaran Berkualitas Bersama Kurikulum Merdeka
Jakarta, Kemendikbudristek --- Kurikulum Merdeka, yang dikembangkan sejak 2020, telah diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Pada tahun 2024, Kemendikbudristek mengeluark
Empat Informasi Menarik tentang Tren Transformasi Digital oleh OECD
Bali, Sanur, Kemendikbudristek – Dalam acara Gateways Study Visit Indonesia (GSVI) 2024 yang berlangsung selama dua hari di Bali, pada Rabu (2/10), Direktur Pendidikan dan Keteram